Penertiban pedagang pasar dadakan yang setiap pagi selalu berjualan di kawasan itu dilakukan Kecamatan Tenggarong bersama Polsek dan Koramil, Babinsa, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), Kelurahan Timbau, RT, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kukar.
“Kami baru saja menertibkan pedagang yang berjualan dagangan yang basah seperti ikan, ayam, daging dan sayuran karena mereka dilarang berjualan di tepi jalan,” kata Sukono kepada Korankaltim.com usai kegiatan penertiban.
Sukono bersyukur upaya persuasif yang dilakukannya hari ini bersama instansi terkait turut didukung oleh pemilik lahan yang sejauh ini sudah kooperatif. Pihak kecamatan sebelumnya sudah bersurat ke pemilik lahan memberitahukan adanya kegiatan penertiban ini.
“Sudah disurati dua hari yang lalu, dengan kesepakatan hari ini mulai besok diharapkan aktivitas disana sudah distop sampai kami beri surat teguran pertama, kedua dan ketiga selama kurang lebih 5-6 hari. Kalau mereka bergeming baru kami angkut,” tegasnya.
Atas nama pemerintah kecamatan Sukono menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Raja di lokasi mana pun yang berjualan di tepi-tepi jalan agar semuanya masuk ke dalam Pasar Mangkurawang yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan. “Pemerintah sudah menyiapkan tempat berjualan di pasar Mangkurawang dan gratis masuknya, karena kami menghimbau jangan jualan lagi di tepi-tepi jalan terlebih lagi ini mendekati bulan suci Ramadan,” papar Sukono.
Editor: Aspian Nur