Aturan tersebut mensyaratkan pengecer yang ingin melanjutkan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik menyambut positif langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, pengecer tidak seharusnya diberikan kebebasan dalam menjual elpiji 3 Kg bersubsidi, karena praktik ini seringkali menyebabkan lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran.
“Saya menduga ada permainan antara oknum pangkalan dan pengecer yang menyebabkan harga elpiji subsidi menjadi lebih mahal,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan bahwa, pemerintah perlu memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengecer melalui regulasi yang lebih jelas, seperti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya, kebijakan yang bersifat wajib akan lebih efektif daripada sekadar imbauan. “Jangan hanya bergantung pada imbauan. Jika hanya sekadar imbauan, meskipun berjalan pada awalnya, lama-kelamaan bisa kembali ke kondisi semula,” jelasnya.
Jafar juga menegaskan perlunya sanksi yang tegas bagi pengecer yang menjual elpiji 3 Kg tanpa izin resmi. Pasalnya, untuk memperbaiki distribusi gas elpiji bersubsidi, regulasi yang jelas dan tegas sangat diperlukan.
“Saat ini pengecer bisa bebas membeli dan menjual elpiji, namun jika pemerintah ingin melarang, harus diikuti dengan aturan yang kuat. Dengan adanya aturan yang jelas, pengecer tidak akan berani menjual elpiji 3 Kg tanpa izin resmi,” pungkasnya.
Editor: Erwin