Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli yang menyebut dari awal sudah ada penegasan kepada pedagang untuk tidak membangun lapak secara permanen di areal tersebut.
"Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk di perbolehkan untuk berjualan tapi dengan syarat diatur oleh Dinas Perdagangan, kelurahan dan kecamatan dan tidak boleh permenen," kata Zulkifli kepada awak media Rabu (14/8/2024).
Pemkot mengingatkan nantinya perlakuan sama diberikan seperti halnya PKL yang berjualan di areal tepi pantai di Melawai yang tidak permanen sehingga masyarakat umum yang ingin menikmati pantai disitu juga bisa.
Untuk konsep PKL di pasar Kelandasan khususnya di areal tepi laut sepenuhnya diserahkan penataannya kepada Dinas Pedagangan, kelurahan dan kecamatan setempat.
Editor: Aspian Nur