"Kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait tengah mengerjakan Surat Edaran Wali Kota yang isinya adalah terkait dengan izin. Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang ketiga terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI," papar Andi Harun melansir situs Diskominfo Samarinda, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, Akbar dari P2SM menjelaskan, untuk mendapatkan izin dari BPH Migas sangat sulit dikarenakan adanya aturan yang harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.
"Untuk itu kami memohon kepada pak wali aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus, sebab jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut," ujar akbar.
Akan tetapi orang nomor satu di Samarinda ini mengungkapkan bahwa aturan tersebut bukan ranah Pemerintah Kota (Pemkot), yang mana aturan tersebut sudah di tetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat," kata Andi Harun menambahkan.
Oleh sebab itu ke depan tidak menutup kemungkinan Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.
"Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir nantinya akan di tertibkan. Bila surat edaran sudah keluar masih ada tahap sosialisasi jadi masih, karena masih pedagang silahkan urus dahulu izin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah, dan izin dari pemerintah pusat menunggu hasil jawabannya," demikian ucap Andi Harun.
Editor: Maruly Z