Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu kepada Korankaltim.com Rabu (1/5/2024) hari ini.
Dia mengakui memang keseluruhan mal memiliki Aktivitas Perparkiran Diluar Badan Jalan (Off Street Parking) atau KBLI 52215, tetapi lampiran persyaratan berbasis risikonya hingga kini belum terpenuhi.
“Ini dari beberapa operator yang sudah mengupload perizinannya, kami sudah melakukan pengecekkan kemarin, dan masih banyak yang belum dipenuhi,” ungkap Manalu.
“Seperti pengecatan marka parkir, kemudian seperti SCP sprinkelnya ternyata masih proses pengerjaan dan markanya juga belum ada yang dikerjakan,” sebutnya.
Hal ini segera dilaporkan Dishub ke wali kota terkait dengan tindak lanjut dari rapat yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu. Ada opsi penyegelan pemungutan parkir yang belum memenuhi perizinan tersebut kalau wali kota menyetujui, maka penyegelan akan dilakukan bersama dengan Satpol PP.
“Mereka hanya mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha), tapi standar berusahanya juga belum dipenuhi. NIB saja kan tidak cukup, harus diverifikasi dengan standar yang berisiko,” tegasnya.
Senin (6/5/2024) nanti hal ini akan disampaikan untuk tindak lanjut yang bisa diambil. Namun, perlu diketahui bahwa penyegelan hanya berlaku untuk pemungutannya sja. Tetapi tidak dengan lokasi parkirnya.
“Kami hanya menyegel loket atau sistem pemungutan apapun. Tidak dengan tempat parkirnya, karena kalau tempat parkirnya disegel juga, repot pengunjung,” paparnya.
Keseluruhan mal belum memenuhi dan belum ada progres terkecuali Mesra Indah Mal di Jalan Abul Hasan yang mana manajemen mal tersebut sudah ada kemajuan dengan pengecatan, hanya tinggal memasang rambu.
Editor: Aspian Nur