“Jadi bicara mengobati suatu penyakit, kita harus obati langsung dari sumber penyakitnya,” ungkap Manalu, Jumat (19/4/2024).
Termasuk jika bicara terkait Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang setiap tahunnya terus diperbanyak sesuai keinginan kepala daerah. Akan tetapi, permasalahannya ketika berdirinya tempat usaha baru, biasanya mereka tidak memikirkan terkait luasan tempat parkir.
“UMKM, apakah mereka pernah memikirkan tempat parkirnya?,” imbuhnya.
Sebab, saat pengunjung ingin singgah ke toko atau tempat usaha tersebut, tidak ada lahan parkir, akhirnya mereka gunakan parkir tepi jalan. Setelah ada parkir di pinggir jalan itu, mengundang juru parkir liar (jukir).
Dari sini, dapat disimpulkan jika selama tidak mengatasi persoalan di hulunya, maka selama itu juga masalah parkir liar dan jukir liar tidak bisa selesai.
“Saya sampaikan juga pak wali, bahwa kita harus obati dari hulunya. Jadi tata ruang setiap tempat usaha itu harus betul-betul dikaji,” bebernya.
Dia mengatakan, jika dulunya sudah ada garis badan bangunan dan garis badan jalan pada ruko, kemudian ada saja oknum yang memajukan bangunannya. Lebih-lebih ada juga pemilik usaha yang justru menjadikan lahan parkir sebagai tempat usahanya. Hal inilah yang mengakibatkan konsumen parkir di badan jalan.
“Maka tidak heran jika semua pengunjung memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang sering juga disebut dengan parkir liar, dan mengundang oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut yakni jukir liar,” tegasnya.
Editor: Maruly Z