Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, diminta memberikan kebijakan terhadap banyaknya pertamini yang menjamur dan dianggap sebagai penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurut Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Joha Fajal menyebut, pihaknya mengetahui adanya tuntutan masyarakat yang meminta pertamini dihapuskan. Namun, dia menyebut di sisi lain pertamini juga menjadi mata pencarian utama pedagang.
Di luar banyaknya kasus yang terjadi, menurutnya ada beberapa masyarakat yang merasa terbantu dengan keberadaan pertamini tersebut.
Termasuk kalangan pekerja yang jam pulangnya tengah malam, atau memang sengaja lembur dengan kondisi kehabisan BBM.
“Misal dia pulang kerja malam, atau larut selesai lemburan, bertepatan juga bensinnya habis. Kemana dia mau mencari sedangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah tutup,” ungkap Joha, Senin (18/3/2024).
Selain itu, Joha juga mengingatkan akan ada banyak warga yang protes karena kehilangan mata pencarian mereka dari pertamini ini. Artinya, pemerintah harus memikirkan ganti dari diberlakukannya larangan pertamini ini. Selain dampak ekonomi, artinya juga harus bekerja sama dengan Pertamina.
“Pemerintah koordinasi dengan Pertamina, supaya bisa menerapkan SPBU buka 24 jam. Tapi jangan juga yang dijual hanya pertamax dan dexlite, sementara yang dibutuhkan pertalite dan solar,” terangnya.
Dia sendiri mengaku heran, karena Samarinda adalah ibu kota dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi provinsi penghasil minyak bumi, justru tidak kebagian minyak. Ditambah dengan beberapa kebijakan yang sempat diterapkan pada akhir tahun kemarin, terkait jam pembelian di SPBU.
“Kita penghasil minyak tapi tidak kebagian, kalau di Makassar, tidak ada saya dapati antrean seperti itu. Kaltim kok bisa sampai kehabisan ini,” terangnya.
Ditanya terkait surat edaran (SE) yang rencananya akan dikeluarkan wali kota, Joha mengaku belum mendengar terkait hal itu. Namun pihaknya masih terus melakukan pembahasan internal soal dasar hukum yang bisa digunakan.
Editor: Maruly Z