Pertamina Patra Niaga pun mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah, apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024," ungkap Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam rilisnya, Jumat (12/1/2024).
Dalam undang-undang tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah. "Jika ada penjualan di luar itu, bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," lanjutnya.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.572/2022, HET LPG 3 Kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp18 ribu, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp19 ribu.
Kemudian Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp22 ribu. Selanjutnya Kutai Barat Rp28 ribu, Berau Rp25 ribu dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp48 ribu. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerja sama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," tegasnya. (*)
Editor: Maruly Z