Cukai Naik, Harga Jual Rokok Eceran Kini Kian Mahal
1 menit baca514 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024 dengan rata-rata sebesar 10 persen. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Berdasarkan aturan, Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri memiliki batasan. Hal tersebut tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, tercantum juga pada pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari 1 Januari 2024.










