Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan, Andriyanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan juga untuk mengetahui perkembangan harga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
"Sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam melakukan pengawasan di tingkat hilir karena bahan pokok merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipastikan ketersediaannya, khususnya pada momen-momen hari besar keagamaan," kata Andri.
Dalam survei terpantau cabai rawit dan cabai merah besar berada pada harga Rp110 ribu per kg, daging ayam Rp27 ribu per kg, bawang merah dan bawang putih Rp38 ribu per kg, gula pasir Rp18 ribu per kg serta minyak goreng antara Rp15 ribu sampai Rp18 ribu per kg.
Naiknya harga terjadi sejak dari daerah sumber pasokan yang mayoritas asal Jawa dan Sulawesi. Terlebih pada momen akhir tahun. "Wajar jika permintaan lebih tinggi dari pasokan sehingga menyebabkan kenaikan harga, tetapi KPPU perlu memastikan tidak adanya intervensi harga yang dilakukan pelaku usaha atau spekulan," ujarnya.
KPPU, lanjut Andri, berposisi sebagai pemantau harga yang akan dijadikan sistem peringatan dini terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam komoditas bahan pokok.
"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memastikan keamanan pasokan dan akan turun tangan ketika kenaikan harga melebihi batas kewajaran, walaupun tidak menunjukkan adanya anomali kondisi pembentuknya seperti cuaca, gagal panen, dan sebagainya," pungkas Andri. (*)
Editor: Maruly Z