"Dari Pemkot maunya BBM itu langsung dari Pertamina, biar tidak dianggap sebagai pengetap. Jadi kami memastikan itu dulu," ujar Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan, Zulkifli pada Senin (11/12/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, dari 600 unit pom mini di Balikpapan, hanya sekitar 350 unit yang sudah memiliki izin usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Akan tetapi untuk pom mini yang di jalan protokol secara otomatis gugur di dalam SE nantinya, karena tidak bisa kegiatan di situ. OSS itu, mereka punya legalitas untuk berjualan itu, akan tetapi tempat menyesuaikan sesuai dengan edaran," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu pihak Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) menunjukkan surat pengantar dari Pertamina bahwa mereka semacam UMKM dan tidak membeli kepada pengetap.
"Jadi itu yang kami pastikan dulu. Jangan sampai nanti kita Pemkot mengeluarkan SE melegalkan kegiatan, larinya ke pengetapan penimbunan, jangan sampai seperti itu. Itu yang kami waspadai," bebernya.
Ia terangkan, di SE nanti akan dicantumkan bahwa salah satu persyaratannya adalah surat pengantar atau rekomendasi pembelian BBM dari Pertamina.
"Setelah itu ada, kami akan keluarkan SE- nya. Pengaturannya mereka sudah pegang OSS dan nanti akan kami atur lagi," pungkasnya.
Editor: Maruly Z