Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, surat edaran tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Serta upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas di tepi jalan umum dipandang perlu untuk pengaturan jam layanan pembelian BBM Pertalite di SPBU disebabkan maraknya antrean pembelian BBM,” ujar Manalu, Kamis (7/12/2023).
Dia menjelaskan, hampir semua SPBU di Samarinda nampak antrean panjang pembelian BBM pertalite yang meluber sampai ke tepi jalan umum sehingga menyebabkan terjadi penyempitan jalan dan mengganggu kenyamanan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Manalu menjelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama pada Senin (4/12/2023) lalu dan dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas jalan, maka dengan ini Dishub Samarinda mengimbau PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan pengaturan lama pelayanan penjualan BBM subsidi.
“Melarang antrean kendaraan yang membeli BBM, sampai tepi jalan umum di SPBU seluruh wilayah Kota Samarinda saat operasional,” tegasnya.
Adapun pelayanan penjualan BBM pertalite pada pukul 06.00- 18.00 WITA khusus roda 2, dan pukul 18.00- 22.00 WITA khusus untuk roda 4.
Editor: Maruly Zainuddin