Kali ini, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Balikpapan melakukan pembatasan pembelian maksimal 8 liter per hari kepada pemilik kendaraan roda dua dan tidak melayani pengisian kendaraan roda dua dengan tangki BBM modifikasi.
Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan persnya pada Kamis (7/12/2023).
Arya mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan Patra Niaga khusunya di Kalimantan Timur untuk mengurai antrian yang kerap terjadi di SPBU khususnya konsumen BBM jenis Pertalite.
Penertiban yang dilakukan diantaranya pembatasan pembelian, tidak melayani pembelian berulang kali dan tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
"Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite," kata Arya kepada Korankaltim.com siang ini.
Sementara pengawas di SPBU 61.761.02 yang berlokasi di daerah Sepinggan, Rusli, menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan penertiban untuk pelanggan BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertalite terutama untuk kendaraan roda dua atau motor.
Kendaraan bermotor diminta agar tidak melakukan pembelian secara berulang. Rusli memastikan bila terjadi temuan, maka petugas SPBU dilokasi tak akan melayani pelanggan tersebut.
"Kebijakan ini sudah mulai kami terapkan mulai dari pertengahan November lalu dan ini merupakan upaya yang kami lakukan dalam rangka penertiban pengguna Pertalite khususnya kendaraan roda 2," ujar Rusli.
Menurut data yang dihimpun oleh tim Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, kuota BBM jenis Pertalite di Kota Balikpapan masih cukup hingga akhir tahun selama tidak terjadi lonjakan pembelian di masyarakat.
Konsumen pun lanjut Arya tak perlu khawatir terkait dengan ketersediaan kuota BBM di Balikpapan saat ini yang mencukup hingga akhir Desember mendatang. Namun tentunya, Arya meminta untuk saling menjaga agar kuota tersebut terjaga hingga akhir tahu .
"Kami terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh Undang-undang salah satunya Perpres no.191 tahun 2014," tambah Arya.
Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. Bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina.
Editor Aspian Nur