Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), H Tajudin mengatakan, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha, karena hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual berdasarkan regulasi jaminan produk halal (JPH) setelah terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 39 2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.
“Menurut undang-undang JPH selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk dimasukkan, diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” katanya.
Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Oleh karena itu kami telah menyasar kecamatan-kecamatan di Kukar untuk langsung memberikan pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan pemberikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ke pelaku UMKM di Kukar yang serius menggeluti usahanya,” ungkapnya.
Tajudin menegaskan syarat wajib bagi pelaku UMKM bisa berproses mengusulkan untuk dapat sertifikasi halal ialah sebelumnya wajib memiliki dua sertifikat yakni PKP dan SPP-IRT.
“Terkait pembinaan dan pengembangan serta majunya perekonomian para pelaku UMKM, Diskop UKM Kukar menjadi garda terdepan untuk pengembangan kewirausahaan, dan pemberdayaan UMKM di Kukar, sehingga pelatihan dan pendampingan konsisten kami lakukan, agar semua produk yang dihasilkan UMKM di Kukar bisa mendapatkan sertifikat halal,” tegasnya.
Sebagai informasi terkait upaya sertifikat halal ini, Diskop UKM Kukar pada September 2022 tahun lalu menyambut baik adanya program dari Kementerian Agama yang meluncurkan program sertifikasi halal gratis atau sehati yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Tajudin menyatakan sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Manfaat sertifikasi halal meliputi meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.
“Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan,” pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Zainuddin