Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan wawasan ataupun edukasi kepada para pelaku usaha minuman berakhol tentang pentingnya bagaimana kebijakan tata niaga maupun prosedur perizinan bisnis minuman berakhol.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan khususnya untuk para pelaku usaha, dan mereka harus mengingat kebijakan terkait tata niaga maupun prosedur perizinan dari bisnis minuman berakhol.
"Sehingga menimbulkan ketenangan dari para pelaku usaha juga. Kemudian juga dari sisi perizinan mereka menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menerangkan, sosialisasi ini didasari dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, didasari juga dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke 6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Berakhol.
Untuk di Balikpapan sendiri sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Berakhol. "Nah hal ini penting diketahui oleh pelaku usaha, bagaimana dalam penjualan minuman berkakhol dan seperti apa regulasinya," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin