TikTok Shop telah resmi ditutup oleh Pemerintah pada Rabu, 27 September 2023. Pemerintah melalui Kemendag menyampaikan bahwa TikTok untuk saat ini hanya dibolehkan untuk melakukan promosi barang saja dan tidak ada transaksi jual-beli.
Dilansir dari suara.com, dengan ditutupnya TikTok Shop, tak dapat dipungkiri bahwa ini berdampak buruk terhadap para pelaku UMKM lokal atau kreator affiliate. Berdasarkan data TikTok Indonesia, setidaknya ada 6 juta UMKM lokal dan sekitar 7 juta affiliate yang telah menggunakan TikTok Shop.
Bagi yang belum tahu, affiliate TikTok Shop ini merupakan program afiliasi untuk para kreator lokal untuk mempromosikan barang dagangannya melalui TikTok Indonesia dengan cara membuat konten video.
Jika ada konsumen yang mengklik video promosi kreator tersebut, maka mereka akan memperoleh komisi 10 persen dari setiap barang atau produk yang dibeli. Komisi tersebut dapat dicairkan melalui rekening akun kreator afiliasi.
Jika TikTok Shop ditutup atau dilarang di Indonesia, tentunya ini akan merugikan para affiliate. Lantas, jika TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Dengan ditutupnya TikTok Shop, banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib affiliate. Seperti yang disebutkan di atas, para kreator Affiliate bisa mencairkan setiap komisi yang tersimpan di TikTop Shop.
Dengan catatan, penerima komisi TikTok Shop berusia minimal 18 tahun serta memiliki rekening bank.
Editor: Maruly Zainuddin