Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami mengatakan, penunjukan tersebut berlandaskan Surat Keputusan (SK) Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kaltim, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Juli 2023 lalu.
"Setelah PTB ditetapkan sebagai pemegang konsesi tiap perusahaan pengguna jasa maka order itu melalui sistem yang kita bangun pada BUP (Badan Usaha Pelabuhan)" ucap Kamaruddin, Rabu (30/8/2023).
PTB dalam momen akan diberlakukannya tarif awal jasa kepelabuhanan pada terminal STS Muara Berau juga telah melakukan sosialisasi, besaran tarif turut disampaikan.
Kamaruddin membeberkan besaran tarif layanan seperti pelayanan domestik yang terbagi menjadi dua, bongkar muat dengan crane kapal dipatok tarif sebesar Rp17,5 ribu per ton, sementara bongkar muat dengan floating crane Rp28 ribu per ton.
Sedangkan pelayanan ekspor impor, bongkar muat dengan crane kapal dipatok USD 1,22 atau Rp18,5 ribu per ton sementara bongkar muat dengam floating crane USD 1,97 atau Rp29 ribu per ton.
"Penetapan tarif yang ada juga berdasarkan dari lembaga terkait dan melalui proses panjang, selain itu, tarif tersebut juga sudah disampaikan kepada tiap perusahaan pengguna jasa," jelasnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak pada jasa pelayanan kepelabuhanan, PTB juga berkomitmen untuk berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Direktur Operasional PTB, Ario Bandoro menjelaskan target setoran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp100 miliar hingga lebih.
"Harapan kita dengan adanya ini dapat menyumbangkan pendapatan bagi pemerintah sehingga berdampak pada peningkatan," tuturnya.
Begitu pula peningkatan pendapatan bagi daerah Kaltim, disebutkannya melalui adanya penetapan tarif juga akan berpengaruh pada peningkatan bagi hasil khususnya dari sektor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada daerah.
Editor: Maruly Zainuddin