"Dari pusat itu menyatakan bahwa yang dikatakan sebagai pelaku usaha itu harus memiliki NIB, sedangkan supaya bisa dapat NIB itu harus punya NPWP, makanya kami nanti akan coba gelar gebyar pendaftaran NIB dan NPWP bagi para pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Nurahmani, Kamis (20/7/2023).
Dia menyatakan, dengan program ini akan mendorong para pelaku UMKM di Samarinda menjadi lebih maju dan berkembang sekaligus pihaknya juga akan lebih mudah melakukan pendataan.
"Para pelaku UMKM ini harus membuat NIB agar bisa terdaftar sebagai pelaku usaha, nanti akan kita berikan pembinaan juga tentunya," bebernya.
Melalui program ini, kata mantan kepala dinas lingkungan hidup Samarinda ini bahwa masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor untuk mendaftarkan usahanya, karena teknisnya akan melalui RT. Pendaftarannya pun gratis alias tak dipungut biaya.
"Masyarakat enggak perlu repot datang ke kantor untuk mendaftar, tetapi cukup melalui RT nanti biar mereka yang mendata dan melapor ke kami, lalu kami buatkan operatornya dan masyarakat akan dapat NIB," imbuhnya.
Selain itu, tujuan dari pada program ini agar Pemkot Samarinda mengetahui jumlah UMKM yang ada di Samarinda dan akan menjadi dasar bagi Pemkot untuk menentukan kebijakan yang secara khusus sesuai dengan kebutuhan UMKM.
"Ini sebagai landasan kami juga untuk menentukan kebijakan, semisal yang mendominasi UMKM dari produk kuliner, dari sini kita bisa mengatur kebijakan apa yang sekiranya sesuai dengan mereka," ungkapnya.
Nurrahmani mengaku salah satu kesulitan dalam meningkatkan UMKM dikarenakan tidak adanya NIB dibeberapa pelaku usaha sehingga bantuan dari pemerintah untuk memajukan UMKM pun terkendala.
"Gimana kita mau memberikan bantuan ke UMKM kalau mereka sendiri tidak memiliki NIB, entah karena sulit atau seperti apa tetapi yang jelas kita akan memberikan fasilitas itu, jadi cukup RT datang ke kami, tinggal duduk dan kami bantukan," kata Nurrahmani.
Editor: Maruly Zainuddin