Namun, penjualan sapi sebagai hewan kurban pada hari raya Iduladha tahun 2023 ini diperketat oleh Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, pascaserangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah di beberapa daerah di luar Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan salah satu penjual sapi di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Parman. Ia mengaku, pada tahun ini pengiriman sapi dari luar wilayah diperkat akibat dari wabah PMK dibeberapa daerah yang menyerang sapi ternak.
"Agak sulit sekarang mendatangkan sapi, karena harus melengkapi lagi surat-suratnya karena habis penyakit kemarin itu,"ucap Parman, Jumat (2/6/2023).
Para penjual sapi itu, harus melengkapi surat rekomendasi dari dinas didaerah setempat untuk bisa masuk ke Balikpapan. Pasalnya Balikpapan saat ini membatasi pengiriman sapi dari beberapa daerah, terutama dari daerah dengan status zona merah. "Kalau sapi saya ini dari Majene, Sulaweai Barat, ungkapnya.
Parman mengaku tak mempersoal terkait pengurusan kelengkapan surat rekomendasi dari dinas pertenakan setempat, hanya saja, Parman menyebut untuk menunggu surat rekomendasi keluar akan menambah beban biaya perawatan sapi, belum lagi saat sapi harus kembali masuk kekarantina. "Belum lagi ongkos makan, ongkos karantina lagi,"imbuhnya.
Parman mengatakan sampai saat ini dari 106 sapi yang dibawanya dari Majene, 90 sapi telah laku terjual. Ia memastikan, sapi yang dijualnya ini dalam kondisi sehat dan telah dilengkapi surat rekomendasi dari dinas peternakan daerah asal.
Untuk satu ekor sapi dilapak jual milik Parman itu, termurah dijual dengan harga Rp 17 juta rupiah untuk ukuran sedang. Sementara harga sapi termahal dijual Parman dengan harga Rp 35 juta.
Editor: Rusdianto