Kepala Dinas Pedagang Kota Samarinda, Marnabas menyampaikan, pihaknya kini tengah mengusulkan kepada DPRD Kota Samarinda untuk mengatur kembali bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di bar, hotel berbintang 3, 4, dan 5, serta restauran.
"Jadi tidak boleh ada penjualan miras di tempat-tempat kecil seperti warung kelontong," ucap Marnabas, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, dia menyebutkan untuk zona penjualan juga dipertegas, tidak berjualan yang berdekatan dengan rumah ibadah, tempat pendidikan serta sekolah.
"Dengan intinya kita ingin menyelamatkan remaja ini agar tidak terikut dalam peredaran miras. Serta hanya boleh mengarahkan penjualan di tempat-tempat tertentu saja," terangnya.
Menurutnya tidak boleh orang-orang berjualan miras seenaknya sendiri seperti di kafe, karaoke, warung, dan hanya diperbolehkan di bar serta hotel berbintang, karena hal tersebut telah diatur dan itu termasuk dalam fasilitas penjualan.
Marnabas juga menambahkan, selain miras, penjualan alkohol di apotek dengan kadar 70 persen juga akan dilarang. Apabila pembelian tersebut tidak menggunakan resep dokter.
"Karenakan sekarang kebanyakan pembelian alkohol digunakan orang untuk apa saja yang tentu merugikan, seperti dicampur dalam minuman, dan ini sangat membahayakan apalagi bagi kaum muda," pungkasnya.
Editor: Rusdianto