Walaupun UMP Naik, Tapi Dampaknya ke Ekonomi Kaltim Belum Bisa Diprediksi
1 menit baca674 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 6,2 persen untuk tahun 2023 sudah diumumkan Pemprov Kaltim melalui Surat Pengumuman bernomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra pada 28 November 2022 lalu. Artinya, UMP Kaltim per 1 Januari 2023 mendatang akan berada di angka Rp3,2 Juta.
Meski ada kenaikan upah, Plh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Hendik Sudaryanto menyebut dampaknya pada kontribusi pertumbuhan ekonomi di Kaltim masih belum bisa diprediksi.










