"Kegiatan hari ini penarikan petak. Jadi petak pasar toko, kios dan los yang tidak ditempati oleh pedagang pasar kami tertibkan dengan cara disegel," kata Kepala Disperindag Kukar Arfan Boma yang memimpin operasi senyap ini kepada Korankaltim.com usai kegiatan.
Boma menyebutkan upaya penertiban ini dalam rangka tindakan tegas Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan aset yang dalam hal ini adalah aset bangunan pasar yang didalamnya terdapat petak-petak pasar, kios dan los.
Boma menjelaskan adapun penertiban ini menindaklanjuti adanya perjanjian yang tertuang dalam Surat Keterangan Tempat Berjualan (SKTB), yang menyatakan bahwa ketika petak (toko, kios, los) tidak ditempati atau tidak melakukan aktifitas berjualan selama 30 hari tanpa ada keterangan maka petak tersebut akan diambil alih oleh Disperindag selaku pemilik aset.
"Berdasarkan perjanjian itu kami berhak mengambil alih jika memang petak yang dimaksud tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sayangkan aset kita dan bagi pedagang yang ingin berjualan disini tapi tidak ada memiliki petaknya lebih baik kita serahkan ke mereka dari pada yang berhak memiliki petak tapi tidak digunakan," tegasnya.
Rombongan operasi senyap menyisir semua petak kios dan los aneka jenis pedagang, mulai dari pedagang sayur, daging, sembako, perabotan rumah tangga hingga warung-warung.
"Kami juga berkoodinasi dengan petugas pasar mana saja lapak yang lama tidak ditempati dan ditutup langsung kami segel. Dalam data tercatat 112 petak namun hanya dua pedagang yang mengisi, yang seperti ini kami tertibkan dan benahi," pungkas Boma.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur