"Memang sudah harus ditertibkan karena mereka berjualan di atas saluran air, padahal mereka itu sebelumnya dari dalam pasar yang sudah kami sediakan," ucapnya, Jumat (27/5/2022).
Marnabas menyebutkan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda adalah kegiatan penertiban rutin untuk menyasar lapak-lapak yang berada di kategori titik larangan.
"Ada juga pedagang yang sudah ada petak di dalam pasar terus nambah dengan di luar pasar," sebutnya.
Disinggung mengenai jumlah berapa lapak pedagang yang sebelumnya berada di dalam Pasar Sungai Dama baru kemudian keluar hingga memadati badan jalan, Marnabas mengungkapkan sekira 90 pedagang yang telah sudah diakomodir kemudian kembali keluar. "Padahal hampir setiap PKL yang ada di pinggir jalan itu sudah saya tawarin," ungkapnya.
Marnabas menerka kemungkinan peluang pendapatan yang besar lebih banyak saat pedagang berjualan di pinggir jalan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pedagang tersebut lebih memilih berdagang di luar pasar, padahal jika di tinjau dari sisi tata ruang kota tentunya dapat menyebabkan kemacetan dan mengurangi estetika kota.
"Kalau seperti itu kasian juga yang di dalam, makanya kami terus dukung penertiban rutin itu," tandasnya.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah