"Kami tidak segan-segan untuk menindak SPBU atau operator yang bermain dalam hal ini karena kami sudah menerapkan fuel card, ini untuk segala pengendalian yang sinergitas antar penegak hukum, pemerintah dan Pertamina. Tentu bagaimana solar subsidi tepat sasaran tidak dengan hal lain apalagi jika sampai dijual ke industri merugikan masyarakat," papar Satria.
Dalam kuartal 2021 hingga 2022 tercatat sudah ada 6 SPBU "nakal" yang diberi sanksi setop pasokan BBM. "Kalau untuk SPBU di Kaltim ada 6 yang dihentikan pasokannya, satu diantaranya SPBN khusus nelayan di PPU," ungkapnya.
Sanksi pemecatan merupakan yang terberat untuk operator yang terbukti terlibat penyelewengan BBM subsidi. "Begitu juga dengan SPBU-nya jika terlibat sudah pasti ada sanksinya entah pasokan dikurangi atau pemutusan hubungan usaha dan kami tidak ragu untuk itu kalau memang benar terlibat," tegasnya.
Meski Fuel Card difungsikan sebagai kartu pengendali distribusi solar bersubsidi kepada yang berhak namun faktanya masih ada celah untuk dilakukan oleh para pengetap mendapatkan solar subsidi untuk diperjualbelikan.
Hal ini dijadikan bahan evaluasi agar regulasi pendistribusian solar subsidi dapat tepat sasaran. Pengungkapan oleh aparat kepolisian mengingatkan Pertamina masih ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Sistem kartu kendali (Fuel Card) untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU Kalimantan Timur, maksimal kartu yang berwarna biru ini 60 liter jadi kalau berlebihan pasti akan diblok, tetapi ternyata pelaku punya dua fuel card dan mobilnya yang diisi satu saja. Ini juga menjadi atensi kami untuk melakukan evaluasi ada pelanggaran dimana harus kami tutup dan benahi," pungkas Satria.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur