Bahkan oang nomor satu di Kota Tepian itu itu sempat meluapkan kegeramannya kepada Pertamina karena semakin menjamurnya penjual bensin eceran juga Pertamini.
Bagi Andi Harun, keselamatan masyarakat adalah yang terpenting, sehingga penindakan peredaran bensin eceran perlu tindakan tegas. "Saya tidak bisa sabar mengenai keselamatan masyarakat," ujar Andi Harun kepada Korankaltim.com Kamis (21/4/2022) siang tadi.
Dalam pertemuan yang membahas mengenai rencana penindakan bensin eceran dan Pertamini di Pemkot Samarinda siang tadi, dirancang langkah untuk menyikapin hal ini.
Penindakan tak hanya dapat dilakukan melalui kebijakan, pengawasan dari pihak Pertamina juga perlu digencarkan. "Kalau mau dibuatkan surat edaran saja berapapun bisa saya buatkan, tapi disini juga perlu pengawasan," sebut Andi Harun lagi.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan tindakan yang akan diambil adalah membuat surat edaran. "Misalnya satu kendaraan roda dua maksimal kapasitas pembelian Rp 50 ribu," kata Hotma.
Sedangkan Sales Branch Manager Retail II Pertamina Patra Niaga Kaltimtara Muhammad Rizal mengungkapkan kebimbangannya terkait pengawasan karena mereka tak dapat melarang jenis kendaraan untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Pertamina itu tupoksinya sebatas membina lembaga penyalur kami yaitu SPBU, tetapi kami sudah pernah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerima layanan jeriken," ujar Rizal.
Alat pertamini yang terdapat di hampir sebagian besar warung kelontongan bukan produksi Pertamina. Mereka berinovasi dengan mengeluarkan produk Pertashop untuk perdagangan BBM selain di SPBU. "Makanya Pertashop solusi menurut saya, di situ juga kami atur jaraknya sehingga ada aspek keamanan," ujar Rizal lagi.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur