Kepala Diskop UKM Kukar Tajudin menjelaskan, masyarakat yang hendak mendapat pinjaman program KKI bisa menyiapkan syarat-syaratnya berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto calon nasabah, surat keterangan nikah dari RT.
“Tolong informasikan ke masyarakat syarat-syaratnya, karena banyak yang tanya itu. Syaratnya fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto yang bersangkutan, surat keterangan nikah dari RT, Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Masing-masing disiapkan satu lembar, dan bisa diserahkan ke Diskop UKM. Bawa berkasnya, nanti bisa kami usulkan ke Bankaltimtara," kata Tajudin.
Setelah Bankaltimtara akan menghubungi pendaftar untuk memastikan nomor telepon aktif pendaftar yang dapat dihubungi sewaktu-waktu ketika diperlukan.
Selama ini masih ada calon pendaftar yang bingung ataupun segan untuk sekadar mendatangi bank.
Dengan informasi ini diharapkannya agar masyarakat tidak lagi kebingungan untuk mendaftarkan salah satu program unggulan Pemkab Kukar ini.
"Mereka tidak perlu berkonsultasi ke kami, bawa saja syarat-syaratnya, nanti kami merekap," papar Tajudin.
Tugas Diskop UKM hanya sampai ke pengusulan berkas masyarakat saja. Soal besarannya, itu tergantung dari pengajuan pinjaman dan berapa yang disetujui oleh Bankaltimtara.
Diungkapkannya, batas atas pinjaman tersebut mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp25 juta dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. "Sisanya pihak bank yang menyelesaikan sampai cair," tutupnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur