Kegiatan diawali oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM) Provinsi Kaltim yang menyerahkan BPUM secara simbolis kepada lima kelompok pelaku UMKM.
Kemudian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim yang memberikan bantuan dengan delapan jenis katagori dan Dinas Sosial Provinsi Kaltim yang memberikan santunan kematian dan bantuan dana.
Isran Noor berharap, kepada pihak yang mendapatkan bantuan itu dapat memaksimalkannya, dengan mempergunakan sebaik-baiknya dalam mengembangkan usahanya.
"Yang ini kan memang program untuk usaha, yang digunakan betul-betul hal-hal yang dibutuh di dalam bagaimana usaha itu bisa dilaksanakan dan bisa berkembang," ucap Isran Noor usai kegiatan kepada awak media.
Kepala Disperindakop UKM provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor mengatakan dalam bantuan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan SDM.
Ia menilai peningkatan SDM sangat penting dalam memotori setiap yang dilakukan di era Industri 4.0 ini. “Karena apapun yang dilakukan tanpa SDM yang mumpuni itu tidak bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Adapun dana bantuan usaha yang akan diberikan kepada pelaku UMKM yakni sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian untuk di Kota Balikpapan, sebanyak 37.867 pelaku yang menerimanya.
“Pembiayaan itu ada dua, yang pertama ada BPUM dan KUR (kredit Usaha Rakyat). Alhamdulillah ada bantuan BPUM ini dan itu sangat besar nilainya, karena para pelaku usaha kan terimbas Covid,” ungkapnya.
Dengan adanya bantuan itu juga, diharapkan dapat menjadi sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi yang saat ini banyak pelaku usaha yang merosot pendapatannya akibat dari pandemi Covid-19.
"Pertumbuhan ekonomi yang saat ini sudah positif mencapai 5,7 persen. Mudah-mudahan dengan membaiknya covid, tumbuh ekonomi mereka.
Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan yang tentunya wajib dipenuhi bagi penerima yakni memiliki Nomor Induk Kependudukkan (NIK) dan punya usaha dibuktikan dengan surat dari pemerintah setempat.
Kemudian punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Lanjutnya, pelaku usaha tidak pernah mengajukan kredit, kemudian tabungannya di bawah Rp 2 juta dan bukan bagian dari ASN, TNI-Polri, dan BUMN.
“Itu saya laporkan sudah CNC artinya sudah diaudit oleh BPKP yang memang menilai itu. Di situ ada beberapa penilaian di antaranya yang meninggal dunia tetapi sudah mendaftar, kemudian pindah alamat sehingga, dan yang alamat KTP tidak sesuai serta yang terakhir dia masih di sekolah (penjara),” jelasnya.
Pihaknya telah melakukan pendataan sudah dilakukan sejak bulan April lalu. Pihaknya menggunakan Online Data Sistem (ODS). Kemudian jika memenuhi kriteria namun masih tidak mendapatkan bantuan, bisa melaporkan kepada Dinas Perindagkop UKM dan pihak yang terkait.
"Kami akan periksa, kami juga bekerja sama juga OJK jadi kalau mereka bohong kan ketahuan, cara lapornya bisa masuk ke dashbordnya koperasi, kalau tidak dilayani bisa ke koperasi provinsi,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan