Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan mengatakan zona integritas agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, dan profesional serta bersih dari praktik korupsi.
"Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Max Darmawan, Jumat (14/5/2021).
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), lanjut Max, merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja karena mampu memenuhi sebagian besar manajemen perubahan. Diantaranya penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM hingga penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja.
"Kanwil DJP Kaltimtara mengampu 1.408.213 wajib pajak dengan rincian 125.438 Wajib Pajak Badan, 4547 Wajib Pajak Bendahara/Instansi Pemerintah, dan 1.278.228 Wajib Pajak Orang Pribadi," bebernya.
Kanwil DJP Kaltimtara mendapatkan amanah untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp20,1 triliun pada tahun ini.[]
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi