VIDEO - Jangan Khawatir, UPK Rp75 ribu Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah, Simak Penjelasan Bank Indonesia
1 menit baca1.664 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah dirilis sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pada Agustus 2020 lalu, kini uang pecahan Rp75 ribu sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Meskipun uang ini dikampanyekan sebagai uang kenang-kenangan, namun sebagaimana uang pada umumnya, pecahan khusus ini juga bisa dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.










