Resmi, Gubernur Instruksikan PPKM Mikro di Seluruh Kaltim
1 menit baca761 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di seluruh wilayah Kaltim. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim nomor 2 tahun 2021 yang diteken Gubernur Kaltim, Isran Noor, Jumat (5/3/2021).
“Segera mempersiapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT)” tulis Isran dalam poin kesatu Ingub tersebut. Tidak ada daerah yang masuk dalam pegecualian untuk penerapan PPKM berbasis mikro di Kaltim. Karena diketahui selama lebih dari sebulan ini, seluruh kabupaten/kota di Kaltim berstatus sebagai zona merah, kecuali Mahakam Ulu (Mahulu).










