"Kalau dari data yang masuk ke dinas itu pasti meningkat, tapi ya kita belum dapat update dari perusahaan, misalnya mereka ada yang PHK kemungkinan ada yang dirumahkan, nah laporan mereka bekerja lagi atau dipanggil lagi nah itu yang belum di update, sehingga data itu ya stagnan pada data awal, hampir seribu lebih," katanya kepada korankaltim.com, Kamis (4/3/2021).
Meskipun demikian, Hamly mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan sehingga hal inilah yang dijadikan dasar untuk menyusun program dalam program kerja Distransnaker sesuai RPJMD Bupati Kukar lima tahun ke depan.
"Tapi akan kita update terus insyaAllah segera kita menyusun program berkenaan dengan program Bupati lima tahun kedepan ini," terangnya.
Ia pun berharap semua perusahaan tanpa terkecuali harus proaktif melaporkan jumlah tenaga kerjanya baik yang aktif bekerja maupun yang sudah di PHK atau dirumahkan.
"Mustinya begitu ada perubahan mereka harus lapor, cuma ya kewajiban lapor itu tadi kan ke provinsi, tapi kita selalu dapat tembusan, kecuali kalau klaim BPJS ketenagakerjaan itu misalnya PHK atau jaminan hari tua itu ada rekomendasi dari kami sebagai pengantar dari dinas kabupaten untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan, ada surat pengantar dari dinas ke BPJS," tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan