Potensi Pajak Sarang Walet di Kaltimtara Capai Rp6 Miliar tapi Realisasinya Cuma Rp870 Juta
1 menit baca396 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengumumkan bahwa potensi penerimaan pajak yang bisa diperoleh dari usaha Sarang Burung Walet mencapai Rp6,5 miliar. Namun sayangnya, hingga November 2020, realisasi pajak dari usaha tersebut hanya berhasil menyumbang Rp870 juta.
“Jumlah ini tentu masih sangat jauh dari data potensi perpajakan yang sarang burung walet yang kami miliki,” ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Samon Jaya, Selasa (22/12/2020).










