Tak Cuma Demi Cuan, Menkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok Juga untuk Program Kesehatan
2 menit baca591 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021 mendatang. Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0 persen.
Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. Ia juga memastikan bahwa penyesuaian bukan sekadar demi meningkatkan cuan atau pendapatan negara. “Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diterima Korankaltim.com Minggu (13/12/2020).










