Sehingga, secara jelas bahwa pada 10 Desember ini, merupakan akhir kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda) mengenai perizinan pertambangan.
Terhitung sejak 11 Desember, kewenangan sudah pindah ke pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Karena hal itu, ihaknya meminta untuk berikan surat kepada pemegang izin untuk segera memproses lebih lanjut penerbitan ijinnya di BKPM.
“Jadi pemprov wajib serahkan semuanya, baik itu izin eksplorasi maupun operasi yang telah diterbitkan,” kata Benny, Jumat (11/12).
Benny menyampaikan, pihaknya harus menyerahkan keseluruhan dokumen-dokumen perizinan ke pemerintah pusat paling lambat pada 18 Desember mendatang. Sehingga, pihaknya saat ini sedang menyiapkan dokumen-dokumen terkait untuk segera melaporkan kepada pemerintah pusat.
Dokumen-dokumen yang akan dikirimkan antara lain izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan kontrak atau perjanjian, izin pertambangan rakyat, surat izin pertambangan batuan, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambangan, IUP untuk penjualan.
Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan pada dasarnya UU Minerba ini ditolak sejak awal. Ia menilai, soal kewenangan daerah mengenai perizinan ditarik ke pemerintah pusat, sebenarnya sudah terjadi di zaman orde baru, yakni dengan UU 11 tahun 1967.
“Sudah dipraktikkan di masa model sentralistik di zaman Soeharto,” kata Rupang.
Kemudian, dengan terjadinya ini, bagi Rupang, tentu saja menjadikan daerah tidak memiliki kapasitas untuk memberikan kontrol yang kuat terhadap wilayahnya
Selain itu, terkait pemulihan wilayahpun akan cenderung tidak berjalan, karena lembaga yang fokus pada pemulihan itu ada pada lembaga yang sama, yang mengeluarkan izin.
“Karena perspektifnya itu eksploitatif, bukan pemulihan lingkungan, seharusnya aspek lingkungan dikembalikan di KLHK,” terangnya. Ia menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan wewenang penerbitan izin tambang dari pemerintah daerah ke pusat, sama sekali tidak ada keuntungan yang dihasilkan oleh warga Kaltim.
Penulis : */Faishal
Editor : Bambang Irawan