Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani, ada alasan mengapa Kota Samarinda menjadi salah satu penerima dana hibah itu, antara lain karena memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Jadi kreterianya salah satunya adalah daerah-daerah yang masuk 100 event kalender Wonderful Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya dibeberkan bahwa besaran total keseluruhan dana hibah yang akan diberikan oleh Kementerian adalah sebesar Rp. 3,8 triliun. Namun dijelaskan yang akan menjadi prioritas dihibahkan pada sektor perhotelan dan restoran, yaitu sebesar Rp. 3,3 triliun.
“Tetapi yang lebih khusus lagi mau dihibahkan untuk sektor hotel dan restoran sebesar Rp3,3 triliun,” bebernya.
Wanita yang kerap disapa Ayu itu menyebutkan sejauh ini masih dalam tahapan sosialisasi, dikarenkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan lain sebagainya masih dalam perumusan, termasuk juga berapa besaran di setiap daerah yang akan menerima.
“Kita juga belum bisa mempersiapkan apapun karena juknis masih dalam tahapan,” sebutnya.
Akan tetapi secara umum untuk persyaratan secara umum bagi pihak yang akan menerima yaitu pastinya memiliki izin usaha dan membayar pajak, sehingga para pelaku usaha masing-masing menerima besaran yang berbeda, tergantung dari setoran pajak yang diserahkan.
Penulis : */vico
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 10 Oktober 2020