Rahmadi : Bangunan Asrama Pelajar dan Mahasiswa Berusia Lebih Dari 10 Tahun Memang Harus Direnovasi
1 menit baca269 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Usia Bangunan asrama pelajar dan mahasiswa yang sudah lebih dari 10 tahun sudah selayaknya untuk dilakukan perbaikan. Namun karena bangunan tersebut menjadi aset Pemerintah Kabupaten Paser, maka harus terlebih dahulu mendaftarkan dalam program perencanaan kerja.
Ketua Komisi 2 DPRD Paser Rahmadi menyampaikan sekilas kondisi di beberapa asrama pelajar dan mahasiswa. Ia menyabutkan permasalahan di setiap bangunan asrama pelajar dan mahasiswa secara umum hampir sama.










