"Ketentuan bakunya sudah ada, kami tinggal melaksanakannya saja. Dalam Undang-undang sudah diatur, termasuk juga di PKPU," ucap H. Hendrawan Putra, Sabtu (12/12/2020).
Berkaitan dengam tahapan pengajuan PAW, ia menjelaskan partai politik terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada lembaga DPRD, selanjutnya DPRD Paser yang akan membawa usulan tersebut kepada pihak KPU Paser.
"Tidak bisa partai langsung memohon pergantian ke pihak KPU, tapi harus mengajukan permohonan ke DPRD yang selanjutnya diserahkan ke KPU melalui DPRD Paser," jelasnya.
Namun demikian dari partai sendiri sampai saat ini belum memasukkan pengajuan penggantian antar waktu salah satu anggota DPRD yang pada pelaksanaan Pilkada maju sebagai salah satu Calon Bupati Paser.
"Dari partai pengusung belum mengajukan calon PAW, ya kita tunggu saja. Yang jelas dalam aturan memang seperti itu alur yang harus dilalui," terangnya.
Setelah pihak DPRD Paser mengajukan permohonan PAW dari partai kepada pihak Penyelenggara. Maka Pihak KPU memiliki waktu lima hari untuk memproses permohonan ini.
"Kalau sudah diserahkan ke KPU, selanjutnya KPu memiliki waktu lima hari untuk memproses. Hasil dari KPU ini yang kami laksanakan. Tapi memang sampai sekarang belum ada pengajuan nama pengganti," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan