Ketua BK DPRD Paser Muhammad Saleh menyampaikan untuk pelaksanaan PAW tersebut dikembalikan kepada internal partai.
"Ada beberapa kategori PAW yang bisa ditangani BK, ketika terjadi pelanggaran oleh anggota DPRD dan BK juga telah menerbitkan surat peringatan. Sementara untuk dr Fahmi mengundurkan diri tanpa ada pelanggaran, tentunya perlakuannya juga berbeda," ucap Muhammad Saleh, Sabtu (12/12/2020).
Saat di singgung berkaitan dengan jangka waktu yang harus ditempuh dari partai bersangkutan untuk melaksanakan PAW. Ia menyatakan BK tidak memberikan batasan waktu. Menurutnya semakin lama PAW dilaksanakan pada dasarnya akan semakin mempersempit ruang gerak partai di lembaga DPRD.
"Gak ada batasan waktu, cuma yang perlu diingat ialah dengan adanya anggota DPRD dari satu partai yang mengundurkan diri, berarti partai ini kekurangan anggota di DPRD. Jadi gerakan dari legislator partainya juga semakin berkurang," terangnya.
Untuk itu ia menegaskan permasalahan tersebut lebih ke ranah kesekretariatan DPRD Paser untuk menangani.
"Kesekretariatan sudah memiliki agenda PAW ini, kami rasa semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan