"Ada ketentuan yang mengatur terkait dengan perencanaan program kerja dan pelaksanaannya. Kami sebagai anggota DPRD Paser harus melakukan penyesuaian program dengan perpres 33 tahun 2020 ini," ucap Basri Jumat (27/11/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Perpres 33 tahun 2020 tersebut membatasi anggaran pelaksanaan kunjungan kerja. Namun demikian ia mengaku bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap tugas dan fungai lembaga DPRD Paser.
"Anggaran pelaksanaan kunjungam memang dibatasi dalam perpres ini, kami harus menyesuaikan kebutuhan DPRD Paser dengan ketentuan Perpres tersebut. Makanya kami anggap ini tidak berpengaruh terhadap tugas dan fungsi kelembagaan DPRD," tukasnya.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi setiap anggota DPRD Paser untuk melaksanakan program yang telah direncanakan, terlebih lagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai lembaga DPRD untuk menyambungkan asoirasi masyatakat. Jadi apapun aturan yang ditetapkan kami akan menyesuaikan," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi