"Memang ada kendaraan dinas yang sejak tahun 2003 belum membayar pajak. Tapi ini sayang sekali, mengapa bisa terjadi," ucap H Hendrawan Putra. Kamis (19/11/2020).
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Samsat Tanah Grogot. Ia menjelaskan bahwa dari 1.270 unit kendaraan tersebut diduga terdapat beberapa unit kendaraan yang sudah rusak parah dan tidak bisa dipergunakan lagi.
"Kami menduga ada beberapa kendaraan dinas yang sudah dalam kondisi rusak dan tidak bisa dipakai lagi. Tapi ini harus ada surat keterangan dari pihak aset untuk pembuktiannya," jelasnya.
Saat ditanya terkait dengan dinas terkait yang menerima dan mendapatkan inventaris kendaraan dinas tersebut. Ia mengaku belum mengetahui dinas mana saja yang memiliki kendaraan dinas dengan tunggakan pajak.
"Itu yang masih belum kami ketahui, tapi nanti kami akan koordinasikan dengan pihak pemerintah terutama bagian aset untuk mendata kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Paser," terangnya.
Menurutnya untuk menyelesaikan permaslaahan ini, pihak pengelolaan aset daerah harus bekerja ekstra. Sebab tunggakan pajak kendaraan ini sudah melewati empat kali pergantian Bupati Paser.
"Memang harus kerja keras, apa lagi ini sudah melewati 4 periode kepemimpinan daerah. Semoga saja segera terselesaikan," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan