"Paser memiliki ratusan bahkan ribuan sarang burung walet. Paser juga sudah memiliki Perda yang mengatur pajak sarang burung wallet, tapi sepertinya belum tersosialisasikam secara maksimal kepada masyarakat," ucap Hendra Wahyudi Senin (9/11/2020) kemarin.
Karenanya Perda SBW itu perlu dievaluasi lagi beberapa poinnya, menyesuaikan dengan perkembangan tekhnologi saat ini. "Perlu dilakukan penyesuaian terhadap perda sarang burung walet. Sehingga dapat menjangkau kepentingan masyarakat sampai di tingkat desa," imbuhnya.
Selain itu masyarakat juga perlu merasakan timbal balik yang dapat mereka nikmati karena sudah tertib melakukan pembayaran Retribusi sarang burung wallet, misalnya dengan dibangunkannya tempat pencucian sarang burung walet.
"Masyarakat tertib melakukan pembayaran retribusi pajak sarang burung walet dan itu perlu mendapat apresiasi dari pemerintah. Salah satu apresiasi yang dapat diberikan kepada masyarakay ialah dengan membangunkan tempat pencucian sarang burung walet," jelas Hendra. (adv).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur