Upaya Melindungi Hewan Endemik Paser, DPRD Terkendala Edukasi ke Masyarakat
1 menit baca1.049 kali dibaca

ADV DPRD Paser.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Keberadaan hewan endemik yang menjadi satu ciri khas dan hanya terdapat di daerah tertentu, tentunya menjadi satu kebanggaan bagi warga sekitar. Hal tersebut juga termasuk untuk Kabupaten Paser. LP
Sekitar tahun 2018 lalu dikenalkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, bahwa Kabupaten Paser memiliki satu hewan endemik yang hanya hidup di wilayah Kabupaten Paser.
Masuk dalam famili penyu biasa dikenal dengan Biyuku, namun hewan tersebut berdasarkan ciri dan lokasi berkembang biaknya lebih pantasnya di namai Beluku.
Guna melindungi hewan endemik tersebut DPRD Paser berinisiatif untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Melalui Pansus 3 DPRD Paser melakukan kunjungan ke sejumlah daerah guna mencari referensi untuk menyusun Raperda.
Ketua Pansus 3 DPRD Paser Basri Mansur menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan beberapa referensi dari berbagai daerah untuk menyusun Raperda berkaitan dengan perlindungan satwa di Kabupaten Paser.
"Setiap daerah memiliki pola yang berbeda untuk mengembangkan satwa yang masuk sebagai hewan endemik. Setiap bahan yang sudah kami kumpulkan ini nantinya akan kami jadikan pertimbangan untuk menyusun Raperda Kabupaten Paser," ucap Basri Mansur. Senin (9/11/2020).
Ia mengakui tidak mudah untuk mewujudkan Raperda yang nantinya bakal mengatur dan mengikat untuk melaksanakan perkembangbiakan hewan endemi di Kabupaten Paser. Permasalahannya saat ini adalah upaya edukasi kepada masyakat untuk menerapkan peraturan daerah kepada masyarakat.
"Kendalanya saat ini adalah, cara pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar secara serius melaksamakan perkembangbiakan dan melindungi Beluku," pungkasnya. (ADV).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan










