Berkaitan dengan hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur menyampaikan saat ini sangat pelaksanaan penentuan perusahaan yang bekerja untuk proyek pembangunan tidak bisa di batasi. Lantaran seluruhnya telah ditetapkan agar dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Semua sudah ditetapkan dalam Perpres, tentunya tinggal peningkatan dari sisi pelaksana dan kontraktor saja. Tentunya bukan pembatasan, namun peningkatan dalam internal itu yang di perlukan," ucap Basri, Selasa (3/11/2020).
Selain itu untuk pemberdayaan kontrakor lokal, ia menyampaikan hal tersebut bisa saja terjadi. Namun perlu dilakukan secara bersama-sama baik dari sisi kontrakor lokal maupun dari sisi pemerintahan melalui dinas terkait.
“Bagaimana membangun komunikasi yang baik. Pemerintah daerah pun tak bisa menentukan siapa yang harus melaksanankan karena pemerintah daerah pun kalau seperti penunjukkan langsung harus mempertimbangkan dari sisi kualitas pekerjaan, kemudian kinerja kontraktor, hubungan dengan dinas. Kalau tidak bagus, dinas juga sulit untuk melaksanakan penunjukkan langsung,” jelasnya.
Dibalik itu semua ia berharap, pembangunan di Kabupaten Paser ke depan bisa semakin baik. Baik dari kualitas, sebaran serta pengerjaan.
"Kami harap pembangunan di kabupaten Paser ke depan bisa semakin baik, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Paser," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan