Rombongan dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser Basri Mansur bersama Wakil Ketua Pansus III Budi Santoso, Sekretaris Pansus III Sri Nordianti beserta Anggota Pansus Raperda III, Eva Sanjaya, Rahmadi, Sabilar Rusdi, Aspiana, H Lamaluddin, dan Umar.
Basri menyampaikan kunjungan tersebut sebagai bentuk study orientasi.
"Kehadiran kami untuk melakukan diskusi guna menggali informasi, konsultasi dan juga meminta saran serta tukar pendapat sebagai masukan tentang konservasi satwa yang dilindungi Undang-undang di Penangkaran Rusa Sambar Api-api," ucap Basri, Sabtu (10/10/2020).
Ia menyampaikan hasil dari study orientasi tersebut akan dijadikan bahan untuk menyusun Raperda terkait dengan konservasi satwa penyu yang dilindungi di Paser.
"Hasil dati kunjungan ini, nanti bisa menjadi bahan referensi bagi kami untuk menyusun Raperda tentang Konservasi Satwa Penyu yang dilindungi Undang-undang di Kabupaten Paser," ungkapnya.
Seperti diketahui, di Desa Api-api saat ini Pemerintah Kabupaten PPU telah membukan penangkaran rusa. Sehingga menurutnya cukup wajar jika pemerintah kabupaten Paser melihat lokasi penangkaran rusa tersebut.
Meskipun saat ini Raperda tersebut masih dalam proses penyusunan, Ia berharap agar masyarakat juga tetap dapat menjaga satwa yang masuk dalam famili Penyu yang oleh masyarakat sekitar disebut Biyuku.
"Semoga saja masyarakat bersama dengan pemerintah tetap bersinergi, sehingga bersama-sama menjaga lingkungan guna kelestarian hidup Biyuku ini," pungkasnya. (ADV).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan