“Ini permasalahan sudah lama terjadi karena sejak awal buruh bongkar muat membongkar barang dan disimpan sementara di pinggir jalan atau depan toko warga. Jadi sering kali mereka ditegur dishub, kepolisian bahkan pemilik toko,” ucap Edwin Santoso, Ketua Komisi III DPRD Paser.
Ia mengatakan, buruh bongkar muat barang di Pasar Senaken meminta untuk memanfaatkan keberadaan pelabuhan di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot.
Pelabuhan tersebut tidak jauh dari Pasar Induk Senaken, sekitar 500 meter. “Buruh meminta agar mereka bisa memanfaatkan pelabuhan sebagai tempat bongkar muat barang. Apalagi di pelabuhan ada gudang yang bisa dimanfaatkan menyimpan barang sementara,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan buruh tersebut juga tidak menggangu aktivitas di pelabuhan. Ditambah dengan pola itu dapat memberikan efek ekonomis terhadap daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Efek ekonomis bagi daerah pasti ada, terlebih lagi bagi masyarakat yang berprofesi sebagai tukang becak dan kendaraan angkut karena nanti mereka akan melangsir barang dari gudang ke toko di Pasar Induk Senaken dan sekitarnya,” jelasnya.
Ke depan, ia berharap akan ada kerja sama antara Dishub dan buruh bongkar muat di Pasar Induk Senaken sehingga seluruh kebutuhan bisa terpenuhi. (Adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi