
Rabu, 30/09/2026
Rabu, 30/09/2026
DPRD bersama Bupati menandatangani pengesahan Perubahan APBD 2026 (Heri/Korankaltim.com)

Rabu, 30/09/2026

DPRD bersama Bupati menandatangani pengesahan Perubahan APBD 2026 (Heri/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani seusai Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama DPRD serta Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ahmad Yani dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi, Wakil Ketua III DPRD Kukar Aini Faridah, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris DPRD Kukar Lukman, Sekda Kukar Sunggono, serta unsur Forkopimda.
Ahmad Yani mengatakan, pengesahan perubahan APBD bukan menjadi akhir dari proses penganggaran. Menurutnya, tahap berikutnya adalah memastikan program yang telah disepakati dapat segera dijalankan dan anggarannya terserap secara optimal.
“Kalau masih ada waktu, bulan Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” ujar Ahmad Yani.
Legislator nomor satu Kukar ini meminta organisasi perangkat daerah memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran dengan menyusun langkah pelaksanaan secara terukur. Percepatan, kata dia, tetap harus dilakukan sesuai aturan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
DPRD Kukar memastikan fungsi pengawasan akan diperkuat setelah perubahan APBD disahkan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk melihat sejauh mana program berjalan, termasuk memastikan anggaran tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Ahmad Yani menyebut pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan tetap menjadi bagian penting dalam arah kebijakan anggaran perubahan.
“Fokus pembangunannya tetap ada infrastruktur, pelayanan masyarakat, tentu kepentingan untuk pendidikan, kesehatan, itu semua sudah terakomodasi,” jelas Politikus PDIP ini.
Ia berharap perangkat daerah dapat menjaga kualitas pelaksanaan program meski waktu yang tersedia hingga akhir tahun relatif terbatas.
Dalam perubahan APBD 2026, total anggaran Kukar masih berada di kisaran Rp7,9 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah turut mengakomodasi kewajiban utang sekitar Rp820 miliar.
“Nilainya tetap Rp7,9 triliun sekian. Kita juga mengakomodasi utang Rp820 miliar,” sebut Ahmad Yani.
Menurutnya, pengakomodasian kewajiban tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur anggaran daerah dalam perubahan APBD.
Dengan disepakatinya Perda Perubahan APBD 2026, DPRD Kukar berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh program yang telah ditetapkan. Ahmad Yani menekankan, keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari besarnya nilai APBD, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Semoga APBD bisa betul-betul menyejahterakan rakyat,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin

Rabu, 30/09/2026
DPRD bersama Bupati menandatangani pengesahan Perubahan APBD 2026 (Heri/Korankaltim.com)
TERPOPULER