Selain pembahasan RPJMD, DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, dengan nilai sekitar Rp 11,3 triliun.
Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, APBD Perubahan 2025 mengalami penurunan yang awalnya Rp11,7 triliun menjadi Rp 11,3 triliun. Tentu hal ini harus disikapi dengan bijak, agar pembangunan daerah bisa berjalan dengan tepat sasaran.
"Alhamdullilah kita telah menyepakati Perubahan APBD 2025, meskipun kita harus menyiasati defisit anggaran ini," kata Abdul Rasid kepada awak media usai rapat paripurna persetujuan KUA PPAS Perubahan APBD 2025 tadi malam.
Legislator Golkar ini menegaskan, APBD Perubahan 2025 itu berfokus pada kebutuhan mendasar masyarakat baik untuk peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan dasar seperti air bersih dan hal fundamental lainnya.
"Dengan adanya defisit ini, sehingga harus ada kegiatan-kegiatan secara prioritas agar dilakukan seleksi kembali," tegasnya.
Ia menargetkan, pengesahan raperda APBD Perubahan menjadi Perda segera dilakukan. Setelah persetujuan proyeksi KUA PPAS tersebut selanjutnya dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) internal.
“Kita semua berharap dengan adanya APBD Perubahan 2025 ini seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu, mengingat waktu perubahan 2025 ini hanya singkat,” demikian Rasid. (adv)