“Bendungan itu kan proyek strategis nasional yang terhambat oleh masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan hak-hak masyarakat atas lahan, khususnya terkait pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dan rumah warga. Perlunya solusi konkret agar pembayaran dapat segera dilakukan tanpa memperpanjang konflik,” kata Yani kepada korankaltim.com, Selasa (26/8/2025).
Legislator PDIP ini menjelaskan terdapat permasalahan antara pelaksanaan proyek strategis nasional dengan keberadaan HGU yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Hak-hak masyarakat atas tanaman tumbuh dan rumah di lahan HGU harus diakui dan diselesaikan, tanpa harus melalui proses HGU yang berbelit.
“Ditemukan bahwa penerbitan HGU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan lahan yang dimaksud tidak ditanami oleh pemegang HGU, melainkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Yani menegaskan adapun solusi konkret yaitu pembayaran melalui pemegang HGU dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PN). Pemerintah kabupaten melalui DPRD Kukar berkomitmen mengawal agar penyelesaian masalah ini hingga tuntas, tanpa mundur atau mengalah, demi kepentingan masyarakat. Rencana pertemuan dengan perkebunan nusantara dalam waktu dekat untuk mempercepat penyelesaian HGU dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
“Segera kita koordinasi dengan pemegang HGU dan masyarakat untuk mekanisme pembayaran ganti rugi melalui pemegang HGU. Kami juga harap Balai Wilayah Sungai menyiapkan skema pembayaran yang sesuai dengan solusi yang diusulkan. Solusinya yaitu pembayaran oleh pemegang HGU,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya kesabaran masyarakat Kecamatan Marangkayu sudah habis akibat proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marangkayu yang hingga kini lahan warga belum dibebaskan. Bendungan Marangkayu ini memakan luasan lahan hingga 615 hektare. Sedangkan lahan yang sudah dibebaskan sampai saat ini baru mencapai 79 hektare. Belasan tahun lahan sawah dan rumah warga ditenggelamkan Bendungan Marangkayu, warga Marangkayu pun hingga kini belum mendapatkan ganti rugi.
Belasan tahun warga sudah menahan diri untuk tidak bisa mengolah dan memanfaatkan lahan yang dimilikinya imbas proyek bendungan yang diproyeksikan bertujuan meningkatkan kapasitas penyimpanan air guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendukung Swasembada Pangan, Energi, dan Ketahanan Air.
Perwakilan warga pemilik lahan, Nina Iskandar mengatakan hari Rabu (27/8/2025) seluruh masyarakat siap mengadakan rapat konsolidasi besar persiapan pembongkaran bendungan Marangkayu. “Beberapa hari ini masyarakat kita semua menyiapkan alat dan unit untuk aksi tersebut, jadi Rabu kita geser semua alat. Sedangkan untuk aksi pembongkaran itu kemungkinan kalau ga Sabtu ya Minggu. Kami sudah siapkan lima excavator 10 unit alkon penyedot air dan beberapa chainsaw. Kami sudah tutup pintu mediasi,” ujar Nina. (adv)