Dari kunjungan kerja yang disambut Plt Kepala DP3A Kukar Hero Suprayetno beserta jajaran Tim Reaksi Cepat (TRC) dan perwakilan orang tua korban, Akbar mengatakan semua bersepakat untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
“Setelah berdiskusi, akhirnya kita bersepakat bahwa akan menggelar RDP secepatnya dengan stakeholder terkait, manggil, dan kemudian saya setelah ini akan lapor ke Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV,” kata Akbar kepada awak media usai kunjungan kerja.
Legislator PDIP ini mengungkapkan ketika stakeholder-stakeholder terkait dikumpulkan diharapkan kita akan ada keputusan segera apakah sepakat ditutup agar bisa memberi efek jera untuk lembaga-lembaga pendidikan yang serupa, terutama lembaga-lembaga pendidikan yang basisnya asrama.
“Dan memang kekhawatiran kita setelah mendengar apa yang terjadi di dalam, tapi memang kita agak lalai dengan sistem pendidikan pengawasannya sih, yang terutama sistemnya itu asrama. Siswa itu nginap di situ dan khawatir kita kan kalau kita tidak mengambil keputusan cepat dalam RDP dibiarkan seperti kasus ini yang tadi menurut informasi pernah terjadi di 2021 karena tidak diambil keputusan cepat pada saat 2021 dan terkendala juga aturan hukum,” ungkapnya.
Diungkapkan Akbar aturan hukum yang mengikat baru terbit di tahun 2022. Pada tahun 2021 minim saksi karena memang saat itu belum ada landasan hukum yang mengatur, sementara pada saat ini korban bisa bertindak sebagai saksi.
“Akhirnya pelaku yang sama membuat lagi kasus yang sama dan korbannya lebih banyak di 2025. Jadi harapan kita memang tegas kali ini untuk pondok pesantren itu dan juga memberikan efek jera kan untuk pesantren lainnya,” terangnya.
Akbar juga menyoroti terkait sistem sekolah-sekolah yang menganut boarding school atau asrama. Dirinya berharap perlu adanya pengawasan ekstra untuk sistem sekolah semacam ini.
“Tadi juga ada saran dari kawan-kawan TRC bahwasannya diharapkan ada satgas sampai ke tingkat RT seperti itu, karena memang yang kita khawatir ketika dibiarkan akan menimbulkan efek baru lagi. Karena rata-rata tadi ternyata pelaku yang korban itu kemudian menjadi pelaku lagi. Jadi akhirnya pengawasannya mesti ekstra,” ujarnya.
Untuk para korban saat ini sudah ditangani dengan maksimal, namun Akbar mengakui setelah mendengar diskusi bersama DP3A Kukar, psikolog atau tenaga pendamping di Kukar jumlahnya masih sangat Kukar, bukan hanya lingkup Kukar bahkan lingkup Kaltim
“Kita tadi mendengar keluhan bahwa kekurangan tenaga psikolog di Kukar, pendampingan. Korban pasti mengalami trauma psikologis, yang pasti secepatnya akan kita lakukan RDP dengan Kemenag dan pihak terkait,” tegasnya. (adv)