“APBD Perubahan itu tidak boleh tidak ada, karena apa? Kalau ada isu defisit, berarti kan anggaran harus diubah gitu ya. Ya tetap, ada kan namanya mekanisme ketika anggaran ada perubahan, baik itu pengurangan atau penambahan,” kata Yani kepada korankaltim.com, Selasa (12/8/2025).
Legislator PDIP ini mengungkapkan meskipun saat ini kondisi anggaran sedang mengalami isu defisit tetap harus dilakukan pembahasan APBD Perubahan. Kemudian dalam pembahasannya harus tetap melibatkan DPRD Kukar karena wewenang legislatif bukan hanya pengawasan dan pembuat peraturan tapi juga ada fungsi budgeting atau penganggaran.
“Oh itu salah, itu salah keliru (APBD Perubahan tidak perlu dibahas dan melibatkan kesepakatan DPRD, red), kayaknya BPKAD-nya itu perlu belajar terkait dengan peraturan perundang-undangan. Karena namanya anggaran itu ketika direncanakan tidak sesuai dengan kenyataan, itu harus diubah dengan APBD, kalau tidak diubah malahan bermasalah. Mau anggarannya berlebih atau anggarannya berkurang. Itu hanya akal-akalan dan itu bisa kami melakukan gelar rapat dengar pendapat, kemudian juga melakukan pemanggilan khusus kepada mereka,” jelasnya.
Yani menegaskan pembahasan anggaran adalah hak DPRD yang harus dijalankan, yakni menjalankan fungsi budgeting. Ketika ada upaya meniadakan pembahasan APBD Perubahan maka dianggap pihak eksekutif tidak bersikap dengan bijak.
“Kalau begitu BPKD merasa yang punya duit, sementara ini kan duit rakyat, bukan duit pribadi, bukan duit pribadinya BPKAD, bukan duit pribadinya Pak Bupati, Wakil Bupati, ini duit rakyat ketika ada perubahan tidak sesuai dengan mekanisme rencana awal itu harus ada perubahan, baik itu anggaranya bertambah atau berkurang, harus wajib,” tegasnya. (adv)